PENGUMUMAN
PELEPASAN HARTA KEKAYAAN PERUSAHAAN
BARANG BEKAS / RONGSOKAN NON HBM / SCRAP
MARKETING OPERATION REGION I
PT PERTAMINA (PERSERO) Marketing Operation Region I Sumbagut berkedudukan di Jl. K.L Yos Sudarso No. 8-10 Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, akan melakukan pelepasan harta kekayaan perusahaan dengan rincian sebagai berikut :
A. Lokasi dan Jenis Barang :
Lokasi berada di wilayah Sumatera Utara, antara lain :
B. Persyaratan bagi para peserta
Kualifikasi Kekayaan Bersih
Menengah (1 s/d 10 Milyar)
Besar ( > 10 Milyar)
a. Vendor Terdaftar Pertamina (SKT) |
||
1) |
Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan. |
|
2) |
Melampirkan print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari website e-Procurement Pertamina pada saat tanggal pendaftaran. |
|
3) |
Melampirkan copy laporan keuangan (Neraca, rugi laba) Perusahaan per tanggal 31 Desember 2017 (telah diaudit oleh Akuntan Publik lengkap dengan opininya untuk Menengah dan Besar) . |
|
4) |
Melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kewajiban pajak tahun terakhir. |
|
5) |
Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir. |
|
6) |
Melampirkan surat keterangan lulus assessment Pra Kualifikasi Contractors Safety Management System (CSMS) dari PT Pertamina (Persero) dengan Risk Category High (Tinggi) yang masih berlaku. |
|
b. Vendor Non Terdaftar Pertamina (Non SKT) |
||
1) |
Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan. |
|
2) |
Melampirkan copy Akte Pendirian Perusahaan berikut copy akte perubahan (jika ada) dan ada pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM berikut copy akte yang telah disesuaikan dengan UU No. 40 Tahun 2007. |
|
3) |
Melampirkan copy keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku. |
|
4) |
Melampirkan copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP yang masih berlaku. |
|
5) |
Melampirkan copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pengukuhan pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). |
|
6) |
Melampirkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kewajiban pajak tahun terakhir. |
|
7) |
Melampirkan laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21/ pasal 23 atau PPN sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir. |
|
8) |
Melampirkan copy laporan keuangan (Neraca, rugi laba) Perusahaan per tanggal 31 Desember 2017 (telah diaudit oleh Akuntan Publik lengkap dengan opininya untuk Kelas Menengah dan Besar). |
|
9) |
Melampirkan formulir CSMS (Contractor Safety Management System) beserta lampiran dokumen pendukungnya (Lampiran 1) (Lampiran 2) (Lampiran 3) |
Catatan : |
|||
- |
Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan cover, daftar isi, pembatas antar dokumen. |
||
- |
Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya. |
||
- |
Bagi perusahaan pendaftar (SKT dan Non SKT) diwajibkan membawa dokumen asli pada saat mendaftar untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran, apabila tidak dapat memperlihatkan yang asli maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya. |
||
- |
Pelelangan ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-14/C00000/2012-S0 tanggal 29 Maret 2012 tentang STK Penghapusan dan Pelepasan Harta kekayaan Perusahaan dan SKDireksi Pertamina No.Kpts - 43/C00000/2015-S0 tanggal 08 Oktober 2015 tentang Sistem & Tata Kerja Pengadaan Barang / Jasa |
||
- |
Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site www.pertamina.com. |
Pemasukkan Dokumen Pendaftaran dapat dilakukan pada :
Hari |
Selasa – Senin |
Tanggal |
18 - 24 September 2018 |
Pukul |
08.00 sd 16.00 WIB |
Ditujukan |
Bpk. Faisal Hardi (08121408357) Ruang Asset Management - Kantor MOR I Pertamina Jl. K.L Yos Sudarso No. 8-10 Medan 20114 |
Bagi yang telah mendaftarkan dan apabila memenuhi persyaratan akan diajukan sebagai daftar calon peserta pembeli yang akan diundang.
Medan, 17 September 2018
Ketua Tim Penghapusan dan
Pelepasan Harta Kekayaaan Perusahaan (TP2H) MOR I
Rizky Mahesa Dwiyana