Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Seluruh Lokasi Kerja MOR VI Kalimantan

PENGUMUMAN
No.Um-  476/I03126/PROC/2019

 

TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGADAAN

Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Seluruh Lokasi Kerja MOR VI Kalimantan

Kualifikasi :

Menengah / M (Kekayaan bersih > Rp.1 Miliar s/d Rp.10 Miliar)
Besar / B (Kekayaan bersih > Rp.10 Miliar)

Klasifikasi :

Jasa Lainnya

Sub Bidang :

R.07.20 - Pekerjaan Jasa Lainnya       

Pendaftaran dilaksanakan pada situs Pertamina e-Procurement (eproc.pertamina.com)

Pembukaan Tanggal :

08 Agustus 2019, pukul 11.00 WIB 

Penutupan Tanggal :

13 Agustus 2019, pukul 16.00 WIB

Setelah mendaftar pada situs e-Procurement Pertamina, Penyedia Barang/Jasa wajib mengirimkan  syarat-syarat pendaftaran dalam bentuk hardcopy dan softcopy scan dokumen asli format.pdf di dalam media penyimpan digital paling lambat sebelum batas akhir penutupan pendaftaran kepada :

 

Fungsi Procurement MOR VI
Lt. 1 Gd. Annex Kantor PT Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan,
Jl. Yos Sudarso No.148 Balikpapan 76123
Email : emilia@pertamina.com

Syarat – Syarat Pendaftaran :

  1. Syarat Umum
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
      1. Melampirkan softcopy print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari situs e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
      2. Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
      1. Memenuhi Persyaratan Umum Sertifikasi Peserta Proses Pengadaan.
      2. Persyaratan Umum Sertifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di unduh pada situs Pertamina e-Procurement atau tautan https://goo.gl/8uxm0
  1. Syarat-Syarat (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
    1. Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Section Head Procurement MOR VI.
    2. Melampirkan pengalaman perusahaan minimal 1 kali dalam 4 (empat) tahun terakhir dalam bidang jasa pengelolaan limbah B3 yang disertai dengan :
      1. copy kontrak atau PO (yang memuat para pihak dan lingkup pekerjaan), dan
      2. copy Berita Acara Serah Terima pekerjaan 100%
    3. Melampirkan copy surat ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengumpul/pemanfaat/pengelola/penimbunan Limbah B3 yang masih berlaku sesuai dengan jenis limbah yaitu oil sludge, pelumas bekas, filter bekas, kemasan bekas B3, aki/baterai bekas, limbah laboratorium, lampu TL bekas, toner/cartridge bekas, used rags/kain majun bekas, tanah terkontaminasi minyak turunan hidrokarbon.
    4. Melampirkan copy surat rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang masih berlaku untuk setiap alat angkut/kendaraan sesuai dengan nomor identifikasi alat angkut/kendaraan.
    5. Melampirkan copy surat ijin pengangkutan darat dan laut dari Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut yang masih berlaku sesuai dengan surat rekomendasi pengangkutan limbah B3
    6. Kode manifest wajib sesuai dengan surat rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari KLHK ( apabila kegiatan pengangkutan lintas Provinsi) dan dari Gubernur/BLH Provinsi ( apabila kegiatan berada dalam satu Provinsi)
    7. Perusahaan wajib memiliki akun festronik, dibuktikan dengan dokumen verifikasi akun festronik oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    8. Perusahaan harus memiliki perjanjian kerjasama yang sah dan masih berlaku dengan perusahaan lain yang memiliki ijin pengolah/pemanfaat/penimbun sesuai Permen LH No.18 Tahun 2009
    9. Surat pernyataan diatas meterai dari pimpinan tertinggi yang menyatakan bahwa sedang tidak mengalami permasalahan lingkungan
    10. Melampirkan Copy Sertifikat CSMS kualifikasi high risk yang masih berlaku.

Catatan :

    1. Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
      1. Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
      2. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
    2. Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan daftar isi.
    3. Bagi perusahaan pendaftar apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
    4. Panitia Pengadaan dapat meminta perusahaan pendaftar membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
    5. Proses pengadaan ini mengacu pada  Surat  Keputusan  Direksi  PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
    6. Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.

     

    Procurement Excellence Center - Procurement MOR VI
    PT Pertamina (Persero)

    Share this post