PENGUMUMAN
No.Um- 476/I03126/PROC/2019
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGADAAN
Dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Proses Pelelangan untuk pekerjaan:
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Seluruh Lokasi Kerja MOR VI Kalimantan
Kualifikasi |
: |
Menengah / M (Kekayaan bersih > Rp.1 Miliar s/d Rp.10 Miliar) Besar / B (Kekayaan bersih > Rp.10 Miliar)
|
Klasifikasi |
: |
Jasa Lainnya
|
Sub Bidang |
: |
R.07.20 - Pekerjaan Jasa Lainnya
|
Pendaftaran dilaksanakan pada situs Pertamina e-Procurement (eproc.pertamina.com)
Pembukaan Tanggal |
: |
08 Agustus 2019, pukul 11.00 WIB
|
Penutupan Tanggal |
: |
13 Agustus 2019, pukul 16.00 WIB
|
Setelah mendaftar pada situs e-Procurement Pertamina, Penyedia Barang/Jasa wajib mengirimkan syarat-syarat pendaftaran dalam bentuk hardcopy dan softcopy scan dokumen asli format.pdf di dalam media penyimpan digital paling lambat sebelum batas akhir penutupan pendaftaran kepada :
Fungsi Procurement MOR VI
Lt. 1 Gd. Annex Kantor PT Pertamina (Persero) MOR VI Kalimantan,
Jl. Yos Sudarso No.148 Balikpapan 76123
Email : emilia@pertamina.com
Syarat – Syarat Pendaftaran :
- Syarat Umum
- Untuk Penyedia Barang/Jasa Terdaftar di Pertamina (Vendor SKT)
- Melampirkan softcopy print-out (asli) Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dari situs e-Procurement Pertamina per tanggal pengumuman atau setelahnya.
- Apabila Vendor SKT tidak dapat menunjukkan print-out (asli) SKT dimaksud, maka harus mengikuti persyaratan Vendor Non SKT sesuai butir 2
-
- Untuk Penyedia Barang/Jasa Tidak Terdaftar di Pertamina (Vendor Non SKT)
- Memenuhi Persyaratan Umum Sertifikasi Peserta Proses Pengadaan.
- Persyaratan Umum Sertifikasi Peserta Proses Pengadaan dapat dilihat dan di unduh pada situs Pertamina e-Procurement atau tautan https://goo.gl/8uxm0
- Syarat-Syarat (untuk Vendor SKT dan Non SKT)
- Melampirkan surat permohonan sebagai peserta proses pengadaan yang ditujukan kepada Section Head Procurement MOR VI.
- Melampirkan pengalaman perusahaan minimal 1 kali dalam 4 (empat) tahun terakhir dalam bidang jasa pengelolaan limbah B3 yang disertai dengan :
- copy kontrak atau PO (yang memuat para pihak dan lingkup pekerjaan), dan
- copy Berita Acara Serah Terima pekerjaan 100%
- Melampirkan copy surat ijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengumpul/pemanfaat/pengelola/penimbunan Limbah B3 yang masih berlaku sesuai dengan jenis limbah yaitu oil sludge, pelumas bekas, filter bekas, kemasan bekas B3, aki/baterai bekas, limbah laboratorium, lampu TL bekas, toner/cartridge bekas, used rags/kain majun bekas, tanah terkontaminasi minyak turunan hidrokarbon.
- Melampirkan copy surat rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang masih berlaku untuk setiap alat angkut/kendaraan sesuai dengan nomor identifikasi alat angkut/kendaraan.
- Melampirkan copy surat ijin pengangkutan darat dan laut dari Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perhubungan Laut yang masih berlaku sesuai dengan surat rekomendasi pengangkutan limbah B3
- Kode manifest wajib sesuai dengan surat rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari KLHK ( apabila kegiatan pengangkutan lintas Provinsi) dan dari Gubernur/BLH Provinsi ( apabila kegiatan berada dalam satu Provinsi)
- Perusahaan wajib memiliki akun festronik, dibuktikan dengan dokumen verifikasi akun festronik oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Perusahaan harus memiliki perjanjian kerjasama yang sah dan masih berlaku dengan perusahaan lain yang memiliki ijin pengolah/pemanfaat/penimbun sesuai Permen LH No.18 Tahun 2009
- Surat pernyataan diatas meterai dari pimpinan tertinggi yang menyatakan bahwa sedang tidak mengalami permasalahan lingkungan
- Melampirkan Copy Sertifikat CSMS kualifikasi high risk yang masih berlaku.
Catatan :
- Perusahaan satu payung berlaku ketentuan sbb :
- Tidak termasuk dalam kelompok perusahaan yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
- Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota Direksi atau Komisaris yang sama untuk mengikuti satu proses pengadaan yang sama.
- Seluruh dokumen pendaftaran disusun secara sistematis dalam format yang rapi, lengkap dengan daftar isi.
- Bagi perusahaan pendaftar apabila dokumen pendaftaran tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
- Panitia Pengadaan dapat meminta perusahaan pendaftar membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas pendaftaran. Apabila tidak dapat memperlihatkan dokumen asli, maka tidak dapat diundang untuk mengikuti tahapan proses pengadaan selanjutnya.
- Proses pengadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) No. Kpts - 43/C00000/2015-S0 tentang Sistem Tata Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
- Pengumuman dapat juga dibaca di Web Site pertamina.com.
Procurement Excellence Center - Procurement MOR VI
PT Pertamina (Persero)