Pengumuman Pelelangan Pekerjaan CHANGE OUT CATALYST (COC) ARHDM

Pengumuman Pelelangan Pekerjaan CHANGE OUT CATALYST (COC) ARHDM

PENGUMUMAN PELELANGAN
No : Um- /E16440/2013


PT PERTAMINA (Persero) Refinery Unit VI Balongan akan melakukan Pelelangan Pekerjaan :


CHANGE OUT CATALYST (COC)
UNIT ATMOSPHERIC RESIDUE HYDRO DEMETALIZATION (ARHDM)
TRAIN #12 (REACTOR 12-R101, 12-R102, 12-R103)
KILANG PERTAMINA RU-VI BALONGAN


Kualifikasi : KONSORSIUM PRINCIPAL SPECIALIST CHANGE OUT CATALYST (COC) LUAR NEGERI DENGAN PERUSAHAAN DALAM NEGERI


Dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut :


A. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan menyerahkan copy dan membawa asli Biodata perusahaan yang meliputi :


1. Perusahaan berbentuk konsorsium antara Principal Specialist COC Luar Negeri dengan perusahaan Dalam Negeri dengan ketentuan:

  1. Konsorsium tersebut harus dikuatkan dengan perjanjian/Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani para pihak anggota konsorsium dengan masa berlaku minimal selama 1 (satu) tahun yang dilampiriaktaperusahaanparapihak yang berkonsorsium.
  2. Principal Specialist COC harus memiliki bisnis inti untuk pelaksanaan pekerjaan COC dan berpengalaman dalam COC yang bersifat aglomerated/membatu dalam Inert Condition Confined Space dengan disertai bukti-bukti pendukung dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  3. Konsorsium menyampaikan Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan man power inert entry specialist yang mempunyai inert entry certificate dan berpengalaman pada pekerjaan sejenis, dalam jumlah yang cukup untuk melakukan COC di 3 (tiga) unit reaktor ARHDM RU-VI.
  4. 1 (satu) Principal Specialist COC Luar Negeri hanya diperbolehkan melakukan konsorsium dengan satu Perusahaan Dalam Negeri.
  5. Principal Specialist COC Luar Negeri terekomendasi (preferred) adalah: CR Asia, Dialog, Mourik, BUCHEN-ICS, T.I.M.E Service, Cleanharbors Companies/Cat Tech, CSI, HPA, IKM Testing.
  6. Menyerahkan surat permohonan asli untuk mengikuti proses pelelangan yang ditandatangani oleh Pimpinan/Leader Perusahaan konsorsiumsesuai yang tercantum di dalam Perjanjian/Memorandum of Understanding (MoU).
  7. Menyerahkan dokumen Health, Safety & Environment (HSE) Management and Implementation dalam pekerjaan COC yang meliputi: HSE policy, HSE Objective, HSE Organization, HSE procedure/analysis, dll.

 

2. Biodata Perusahaan LuarNegeri :


Menyerahkan dokumen hukum sejenis sebagai pengganti SIUP, TDP, NPWP yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara asal, apabila dokumen tersebut tidak dalam bahasa Inggris maka wajib dilengkapi dengan terjemahan oleh penerjemah tersumpah, dokumen tersebut meliputi Copy of Shareholder’ Agreement (SA), Memorandum of Association (MoA) dan Articles of Association (AoA).


3. Biodata Perusahaan Dalam Negeri yang harus diserahkan meliputi:

  1. Copy Akta Pendirian Perusahaan, akta penyesuaian dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan seluruh akta perubahan setelah akta penyesuaian tersebut termasuk akta perubahan susunan direksi dan komisaris yang masih berlaku berikut SK pengesahan dan surat tanda terima pemberitahuan/pelaporan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan HAM.
  2. Perusahaan memiliki kualifikasi: Menengah (M) (kekayaan bersih > 1 s/d 10 Milyar Rupiah), Besar (B) (kekayaan bersih > 10 Milyar Rupiah) atau berstatus sebagai Agen/ Agen Tunggal/Distributor dari Principal Specialist COC Luar Negeri terekomendasi.
  3. LaporanKeuangan Perusahaan minimal tahun 2011yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik disertakan opini-opini Auditor.
  4. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih berlaku.
  5. Bukti telah melunasi kewajiban pajak tahun 2012 (SPT/PPh) serta bukti laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu (Nopember 2012, Desember 2012 dan Januari 2013).
  6. Surat Keterangan Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) dimana nilai sisa kemampuan keuangan (SKK) minimal 30% dari Total Kekayaan Bersih. Format SKK dapat di diunduh pada kolom lampiran dibawah pengumuman ini.
  7. Surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Nasional sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  8. Sertifikat Contractor Safety Management System (CSMS) Kategori High Risk atau menyerahkan data kemampuan safety management dalam pekerjaan konstruksi meliputi HSE Policy, HSE Objective, HSE Statistik 2 tahun terakhir, Organisasi Safety dan HSE Procedure, selanjutnya perusahaan akan diaudit melalui program Contractor Safety Management System (CSMS) yang meliputi Penilaian Resiko, Prakualifikasi, Seleksi, Pra-pelaksanaan Pekerjaan, Pelaksanaan Pekerjaan dan Evaluasi Akhir Pekerjaan.

 

B. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen persyaratan tersebut diatas dilakukan oleh Pemimpin Konsorsium (lead firm) atau yang mewakili Pemimpin Konsorsium (lead firm) dengan membawa Surat Kuasa dari Pemimpin Konsorsium (lead firm).


C. Pendaftaran langsung disampaikan ke Kantor Contract Office Procurement Pertamina RU-VI Balongan pada:

 

Hari/Tanggal  : Rabu s/d Selasa / 20 Maret 2013 s/d 26 Maret 2013 (pada hari kerja)
Pukul  : 08:00 s/d 16:00 WIB (pada hari kerja)
Tempat  : Kantor Contract Office Procurement Pertamina RU-VI Balongan, Jl. Raya Balongan KM 9 Balongan, Indramayu


D. Menyampaikan asli surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa :

  1. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau Direksi yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya tidak sedang menjalani hukuman (sanksi) pidana.
  2. Tidak dalam sengketa dengan PT Pertamina (Persero).
  3. Direksi yang berwenang menandatangani kontrak atau kuasanya belum pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan atas tindakan yang berkaitan dengan kondite profesional Perusahaan atau profesional perorangan untuk bidang Pengadaan Barang/Jasa.
  4. Bahwa dokumen yang disampaikan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang sedang diikuti adalah benar, dan apabila dikemudian hari pernyataan tersebut tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tidak termasuk dalam kelompok penyedia barang yang sedang menjalani sanski, tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di PT Pertamina (Persero).
  6. Tidak termasuk dalam kelompok penyedia barang/jasa yang kepemilikan modalnya mayoritas dimiliki oleh orang/pemilik yang sama untuk mengikuti suatu proses pengadaan yang sama.
  7. Tidak memiliki afiliasi yaitu hubungan antara 2 (dua) atau lebih penyedia barang/jasa dimana terdapat 1 (satu) atau lebih dari pemegang saham mayoritas/pemilik modal mayoritas, anggota direksi atau komisaris yang sama untuk mengiktui satu proses pengadaan yang sama.

 

E. Perusahaan yang akan diundang untuk mengikuti proses pelelangan pekerjaan ini adalah perusahaan yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus dalam prakualifikasi sesuai ketentuan tersebut diatas.


F. Pelaksanaan Pelelangan pekerjaan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur di dalam Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-51/C00000/2010-S0 Revisi-2 tanggal 21 Februari 2013.


G. Tempat dan tanggal pengambilan dokumen, rapat penjelasan dan pemasukan/pembukaan surat penawaran akan ditentukan kemudian.

 


Lampiran Pengumuman
1. Format SKK
2. Form Pakta Integritas

 


PT PERTAMINA (Persero) RU VI
Panitia Pelelangan Pengadaan Jasa

Share this post