TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN REFINERY DEVELOPMENT MASTER PLAN (RDMP)

TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN REFINERY DEVELOPMENT MASTER PLAN (RDMP)
 

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

SEKRETARIAT DAERAH

Jl. Pahlawan No. 9 Telpon 8311174 ( 20 saluran) Fax. 8311266

Semarang 50243

 

PENGUMUNAN

NOMOR 590 / 0001238

TENTANG

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 590/89 TAHUN 2017 TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN LOKASI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN REFINERY DEVELOPMENT MASTER PLAN (RDMP) REFINERY UNIT (RU) IV CILACAP

DI KABUPATEN CILACAP

 

 

Bahwa dalam rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) Refinery Unit (RU) IV Cilacap di Kabupaten Cilacap, diberitahukan hal – hal sebagai berikut :

  1. Telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/89 Tahun 2017  tanggal 10 November 2017 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) Refinery Unit (RU) IV Cilacap di Kabupaten Cilacap, beserta lampiran peta.
  2. Maksud  dan  tujuan  pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) Refinery Unit (RU) IV Cilacap di Kabupaten Cilacap adalah sebagai upaya meningkatkan kapasitas kilang dan memaksimalkan produksi bahan bakar minyak guna mencukupi kebutuhan energi nasional dalam jangka panjang serta mengurangi ketergantungan import bahan bakar minyak.
  3. Pengadaan tanah bagi pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) Refinery Unit (RU) IV Cilacap di Kabupaten Cilacap seluas ± 551,819,00 m2 (lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan belas meter persegi),  yang terletak di :

    NO

    KABUPATEN

    KECAMATAN

    KELURAHAN

    1.

    CILACAP

    CILACAP TENGAH

    1. KELURAHAN LOMANIS
    2. KELURAHAN DONAN
  4. Perkiraan pelaksanakan pengadaan tanah bulan Agustus 2017 s/d Februari 2018 sedangkan untuk pembangunan fisik direncanakan dilaksanakan tahun 2019 (setelah pelaksanaan pengadaan tanah selesai).

 

 

Demikian pengumunan ini disampaikan untuk diketahui oleh semua masyarakat yang lokasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran penetapan lokasi dimaksud.

                           

 

Semarang, 13 November 2017

 

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI

JAWA TENGAH

Selaku

Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah

Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

 

 

 

Dr. Ir. SRI PURYONO KS, MP

Pembina Utama

NIP. 19600229 198603 1 004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

download versi pdf

Share this post