Prebid MR-WO 29052013

Prebid MR-WO 29052013

PT PERTAMINA (PERSERO) SHIPPING MARKETING AND TRADING DIRECTORATE FUNGSI CHARTERING 

 

BERITA ACARA PENJELASAN LELANG 1 (SATU) UNIT MR – WO
Nomor : 120/BA/F30120/2013-S6


Pada hari ini, Rabu 29 Mei 2013 mulai pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Rapat Kantor PT PERTAMINA (Persero) Shipping Jl. Yos Sudarso 32-34 Jakarta Utara, Fungsi Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut diatas seperti tercantum pada Berita Acara ini.

 

UNDANGAN NO : 554/F30120/2013-S6, TANGGAL 27 Mei 2013

PENJELASAN : oleh Arief K. Risdianto

 

B A B I

PERSYARATAN UMUM & ADMINISTRASI


A. KETENTUAN UMUM

  • Pelaksanaan Pengadaan ini sepenuhnya mengacu pada Surat Keputusan Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 025/C00000/2011-S0 tanggal 08 April 2011 tentang Pedoman Pengadaan Kapal Time Charter dan COA.
  • Open Bid System : Proses Pengadaan ini akan dilaksanakan berdasarkan pada system Pengadaan terbuka, sehingga seluruh Pemilik Kapal, Broker atau Agent dapat berpartisikasi dalam Pengadaan ini, tanpa adanya persyaratan untuk terlebih dahulu memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Surat penawaran (Bentuk I) harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang mengacu anggaran dasar Perusahaan dari peserta lelang, di atas materai Rp.6.000,-
  • Ship’s particulars and information, harus menggunakan format :

 

Oil Tanker

Questionaire 88 (Q88) dari Intertanko
Gas Tanker Gas Form C& Q88
SPOB, Tug Boat / Oil Barge Ship Particular

 

  • Tidak diberlakukan bid bond (jaminan penawaran).
  • Pemilik Kapal menjamin bahwa Validity penawaran, berlaku terhitung sejak closing date hingga setelah adanya penetapan pemenang dari Pertamina.
  • Charter Party akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari masing-masing pihak diatas Materai Rp. 6.000,- dengan menggunakan form :

 

Oil Tanker

PERTATIME III
Gas Tanker PERTATIME III
SPOB, Tug Boat / Oil Barge Baltime 1939 With Pertamina’s Amendment

 

  • Persyaratan Jumlah Peserta: Pengadaan dinyatakan sah dan akan dilanjutkan walaupun hanya terdapat 1 (satu) dokumen penawaran yang sah.
  • Isi surat penawaran agar mengacu pada RKS maupun Berita Acara Prebid dan perubahan term & condition tidak dibenarkan.
  • Peserta Pengadaan tidak diperbolehkan memberikan persyaratan tambahan selain persyaratan yang telah ditetapkan oleh Fungsi Ship Procurement.
  • Pembatasan Penawaran :
      1. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari fungsi Shipping Operation Pertamina.
      2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan.
      3. Bagi perusahaan-perusahaan yang masih terlibat permasalahan/persengketaan baik diluar maupun didalam pengadilan atau sedang dikenakan sanksi Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pelelangan. Sesuai keputusan Managemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship management dan mengelola kapal yang mengalami insiden yang berkaitan dengan safety dan oil pollution (Kebakaran, Pencemaran, Collision), dikategorikan kedalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap perusahaan-perusahaan tersebut (termasuk perusahaan-perusahaan dalam 1 (satu) grup) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang akan ditentukan kembali oleh Managemen Pertamina.
      4. Jika kapal yang ditawarkan masih dalam proses pembangunan (New Building) pemilik kapal wajib mencantumkan pre Q88, Pre bentuk II (Pemakaian Bunker) dan Dokumen awal Kapal.

Jika pemilik kapal bermaksud untuk menawarkan kapal yang masih dalam kondisi docking atau dalam proses pembangunan, maka pemilik kapal diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan yang turut ditandatangani oleh pihak shipyard/galangan bahwa Kapal akan dalam keadaan ready in all respect untuk delivery di pelabuhan tujuan yang ditunjuk oleh Pertamina pada laycan yang ditentukan.

 

  • Masa sanggah berlaku selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah penetapan calon pemenang lelang dengan ketentuan peserta yang menyanggah harus menyediakan Bond Sanggahan yang diterbitkan oleh Bank Umum minimal sebesar 3 % dari nilai Kontrak utama. Bond sanggahan akan dicairkan dan menjadi milik Pertamina apabila sanggahan tidak benar.
  • Pertamina berhak untuk membatalkan pekerjaan jika ada perubahan rencana kerja dengan tanpa kompensasi.
  • Harga sewa yang ditawarkan untuk kontrak utama harus sama dengan harga sewa yang ditawarkan untuk opsi.
  • Peserta pengadaan berkewajiban untuk menandatangani pernyataan Pakta Integritas bermaterai dan wajib melampirkan dalam dokumen pengadaan penawaran.
  • Perhitungan freight cost mengacu sebagai berikut :
      1. Untuk Tanker / Satgas / SPOB menggunakan COT berdasarkan Pertamina’s Specification.
      2. Khusus untuk tugboat, faktor pembagi dalam perhitungan freight cost adalah Horse Power (HP) sesuai spesifikasi Pertamina.

COT Based On: Dalam hal terdapat kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dan COT lebih besar, maka wajib memberikan surat pernyataan yang menyatakan kapasitas COT kapal pada draft permintaan Pertamina yang disertai dengan hasil perhitungan berdasarkan deadweight scale. Bila tidak terdapat surat pernyataan yang dimaksud, penawaran akan di-diskualifikasi.

  • Penentuan pemenang pengadaan akan didasarkan pada :
      1. Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan;
      2. Harga penawaran merupakan penawaran terbaik dari sisi freight cost;
      3. Harga penawaran telah sama atau dibawah Owner Estimate (OE) Pertamina atau OE revisi (jika ada).
  • Freight Cost akan dihitung dengan mempertimbangan hal-hal sebagai berikut:
      1. Harga sewa
      2. Port charges (sesuai ukuran Kapal)
      3. Kecepatan kapal (sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pertamina yang akan digunakan sebagai parameter perhitungan dan dijaminkan dalam bentuk II), bila tidak akan didiskualifikasi.
      4. Pemakaian bahan bakar. Perhitungan freight cost akan didasarkan pada harga bahan bakar (Pertamina) sesuai dengan jenis bahan bakar yang ditawarkan oleh pemilik kapal.
      5. Cargo Tank Capacity (COT) sesuai dengan spesifikasi Pertamina.

Peserta lelang tidak diperkenankan untuk mengubah data-data yang telah disampaikan dalam surat penawaran, dan apabila terjadi kesalahan data maka hal tersebut menjadi resiko peserta.


B. PERTAMINA SAFETY APPROVAL dan TERMINAL APPROVAL

  1. Selambat-lambatnya pada saat delivery, Kapal wajib untuk memiliki Pertamina Safety Approval (PSA) dari fungsi SMR Pertamina dengan kategori “Accepted” dan kapal wajib untuk memiliki Terminal Approval sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam pengadaan ini.
  2. Dalam dokumen penawaran, peserta Pengadaan diwajibkan untuk melampirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani Rp. 6,000.- yang menyatakan jaminan Pemilik Kapal bahwa kapal akan memenuhi persyaratan PSA dan Terminal Approval sesuai jangka waktu yang telah disyaratkan dalam pengadaan ini. Dalam hal pernyataan tersebut tidak dilampirkan maka penawaran akan dinyatakan diskualifikasi.
  3. Dengan demikian, untuk pengurusan Pertamina Safety Approval (PSA), calon peserta Pengadaan dianjurkan untuk segera menghubungi fungsi SMR Pertamina di contact address yang akan disebutkan di bagian akhir RKS ini. Tata cara pengurusan Pertamina Safety Approval (PSA) dapat dilihat di website www.pertaminashipping.com.
  4. Pemilik Kapal berkewajiban untuk me-maintain masa berlaku Pertamina Safety Approval dengan melaksanakan re-vetting dengan ketentuan sbb:
    • Usia 0-5 Tahun : Setiap 1 (satu) Tahun Sekali
    • Usia diatas 5 Tahun : Setiap 6 (enam) Bulan Sekali 



C. PROSEDUR NEGOSIASI
Guna mendapatkan harga yang lebih kompetitif bagi perusahaan, PERTAMINA akan melaksanakan negosiasi terhadap penawaran yang diajukan oleh peserta lelang. Negosiasi dilaksanakan dengan ketentuan:

  1. Negosiasi dilaksanakan selama 2 (dua) putaran, yaitu pertama dilaksanakan setelah pelaksanaan closing dan putaran kedua dilaksanakan re-negosiasi, baik dilaksanakan secara tertulis maupun secara tatap muka.
  2. PERTAMINA dapat melaksanakan negosiasi terhadap seluruh peserta baik secara tertutup, tatap muka maupun secara e-auction.



Penawaran lebih dari 1 (satu):

  • Dalam hal seluruh harga sewa yang ditawarkan oleh peserta lelang masih diatas Owner Estimate, maka PERTAMINA akan melaksanakan negosiasi penurunan harga sewa yang ditujukan terhadap maksimal 3 penawar terbaik dari sisi freight cost.
  • Proses negosiasi dilaksanakan dengan cara :
      1. Nego I : Paper Auction (penawaran yang ada diadu dengan negosiasi harga sewa berdasarkan perhitungan freight cost secara amplop tertutup sebanyak 3 (tiga) putaran). Dalam hal sudah terdapat penawaran yang dari sisi freight cost merupakan harga penawaran terbaik dan harga sewa telah sama atau dibawah owner estimate, maka negosiasi akan dihentikan dan terhadap penawaran tersebut akan dinominasikan menjadi calon pemenang pengadaan.
      2. Nego II : Jika hasil negosiasi secara paper auction ini masih diatas OE, maka dilakukan negosiasi lanjutan dengan peserta terbaik pertama saja

Note: Dalam hal hasil negosiasi ii penawaran masih diatas owner estimate, maka peserta terbaik pertama dari sisi freight cost akan dilaporkan kepada manajemen untuk proses selanjutnya.

  • Dalam hal sudah terdapat harga penawaran yang sama atau dibawah Owner Estimate, spesifikasi kapal yang ditawarkan telah sesuai atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan PERTAMINA, maka terhadap penawar terbaik yang sama atau dibawah Owner Estimate tersebut langsung ditetapkan sebagai pemenang.
  • Subject to Pertamina Management Approval

Jika hanya terdapat 1 (satu) penawaran :

      1. Jika terdapat hanya satu penawaran dan masih diatas OE, maka proses negosiasi dilaksanakan sesuai tata cara nego II diatas.
      2. Dalam hal penawaran yang disampaikan telah sama atau dibawah Owner Estimate, spesifikasi kapal yang ditawarkan telah sesuai atau lebih baik dari spesifikasi teknis yang ditetapkan PERTAMINA, maka terhadap penawar terbaik tersebut langsung ditetapkan sebagai calon pemenang.
      3. Subject to Pertamina Management Approval and survey result.


D. KETENTUAN LAIN

  • Kapasitas COT, cargo segregation dan pumping system dll, akan diverifikasi berdasarkan data kapal sesuai dengan lampiran dokumen/drawings kapal. Drawings/gambar kapal harus jelas dan dapat dibaca dengan baik, bila tidak dan jika dianggap dapat mengganggu verifikasi, dapat dinyatakan diskualifikasi.
  • Kondisi delivery : Pemilik kapal menyetujui bahwa saat penyerahan kapal, kondisi tanki-tanki muatan, kerangan-kerangan dan saluran pipa-pipanya harus berada dalam keadaan bersih sehingga mampu dan siap untuk melaksanakan pengangkutan dan penyimpanan seluruh jenis muatan yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis (ready in all respect). Biaya yang dikeluarkan selama kapal dinyatakan siap merupakan beban dari owner.
  • Kondisi Delivery : Kapal harus ”READY IN ALL RESPECT” untuk melaksanakan pengangkutan termasuk bunker untuk 14 hari pelayaran. Pertamina berhak untuk tidak melaksanakan pengisian bunker pada saat delivery.
  • Semua data yang bersifat jaminan dari Peserta pelelangan akan diverifikasi dan akan dikonfirmasikan ulang, dan jika peserta pelelangan yang dimaksud menyatakan bahwa data tersebut benar adanya maka setiap sanggahan ataupun komplain dari peserta lelang lain hanya bisa ditindaklanjuti mengacu pada hasil performance survey.
  • Pemakaian bahan bakar adalah MFO 380 cst untuk main engine dan MDO untuk auxiliary engine, namun apabila kapal tidak dapat menggunakan bahan bakar tersebut, jenis bahan bakar harap dicantumkan dalam bentuk II dan akan di cek pada saat performance survey.
  • Untuk pengadaan dengan masa sewa > 3 bulan, pemilik kapal wajib menggunakan pelumas Pertamina dengan ketentuan Pertamina telah memperoleh approval certificate dari vendor mesin kapal yang bersangkutan. Pemilik kapal wajib untuk menyatakan hal ini dalam surat pernyataan yang dilampirkan dalam dokumen penawaran. Bila tidak terdapat dokumen tersebut maka akan didiskualifikasi.
  • Kapal diwajibkan untuk memiliki jaringan internet untuk menerima dan mengirim email guna memudahkan komunikasi. Namun jika dalam kondisi kapal tidak dilengkapi dengan peralatan diatas maka Pertamina memiliki hak untuk menunda proses delivery ataupun pembatalan hasil lelang jika diperlukan. Allowance pemasangan alat tersebut diberikan 2 (dua) minggu setelah delivery.
  • Untuk periode sewa diatas 3 (tiga) bulan, Vessel tracking yang sesuai dengan system Pertamina harus terpasang di kapal pada saat delivery, dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah delivery. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal off hire dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya pemilik kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal.

Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban pemilik kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina merupakan beban Pertamina.
Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina adalah Globe Wireless, AST (Applied Satellite Technology), Pointrek, SISFO, SOG dan Aims One, Pte., Ltd, PT. Multi Integra.

Pemilik kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut:

 

ITEM

VALUE DESCRIPTION
Vessel Tracking Update Rate Setiap 1 jam sekali Update rate setiap 1 jam sekali berarti bahwa kapal wajib me-record informasi vessel tracking setiap 1 jam sekali
Frekuensi Pengiriman Email Minimal setiap 4 jam sekali Frekuensi pengiriman email setiap 4 jam sekali berarti bahwa kapal wajib mengirimkan file .CHR yang berisi record informasi vessel tracking ke tracking@pertamina.com dan tracking@pertaminashipping.com setiap 4 jam sekali.

Jika update rate adalah 1 jam sekali, maka email yang dikirimkan setiap 4 jam akan berisi 4 record informasi posisi kapal.

 

Kapal-kapal yang tidak mengirimkan infomasi vessel tracking >= 3 hari selama satu bulan (tmt. tanggal 1 s.d. akhir bulan) akan dikenakan penahanan pembayaran sewa kapal pada bulan berjalan.

 

  • Dalam hal Pertamina mensyaratkan adanya Terminal Approval, maka Pemilik Kapal berkewajiban untuk menyerahkan jaminan tertulis yang dituangkan dalam Surat Pernyataan, bahwa selama masa sewa, kapal yang ditawarkan dapat dioperasikan di terminal yang dipersyaratkan tersebut. Apabila dalam masa sewa kapal tidak dapat diterima pada terminal yang dipersyaratkan, maka Pertamina berhak melakukan terminasi awal.
  • Kewajiban Bidder dalam pemenuhan Pertamina Safety Approval (PSA):
      1. Pemilik Kapal berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diatas materai Rp. 6,000,- (enam ribu rupiah) yang disampaikan bersamaan dengan Dokumen Penawaran.
      2. Surat Pernyataan dimaksud setidaknya menyatakan jaminan pemilik kapal bahwa pada saat delivery kapal harus sudah memiliki Pertamina Safety Approval (PSA). Jika pada saat delivery Kapal belum memiliki Pertamina Safety Approval (PSA), maka Pertamina berhak untuk menyatakan Kapal off hire, dan jika 14 (empat belas) hari kalender kemudian, Kapal belum juga memiliki Pertamina Safety Approval (PSA) maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan early termination.
      3. Dalam hal Pemilik Kapal tidak melengkapi surat pernyataan ini dalam dokumen penawaran, maka penawaran tersebut akan didiskualifikasi.
  • Dalam hal kapal yang ditawarkan adalah kapal berbendera asing, maka Pemilik Kapal berkewajiban untuk mengurus dan menyelesaikan atas biayanya sendiri seluruh perijinan dan formalitas yang diperlukan dan disyaratkan oleh otoritas yang berwenang di Indonesia untuk penggunaan kapal berbendera asing. Formalitas dan perijinan tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
      1. Ijin Penggunaan Kapal Asing (IPKA)
      2. Pajak Impor Barang (PIB)
      3. Formalitas dan perijinan lain yang berkaitan dengan penggunaan kapal asing di Indonesia.
  • Seluruh Pajak, pungutan, dan biaya – biaya lain lain berkaitan dengan transaksi ini (Exlude PPN) menjadi tanggung jawab Pemilik Kapal.
  • Ketentuan mengenai Power of Attortney (POA) Kapal yang akan ditawarkan adalah sebagai berikut:
      1. Dalam hal kapal yang ditawarkan adalah milik perusahaan lain, maka peserta pengadaan diwajibkan untuk melampirkan Power of Attorney (POA) dari pihak yang berwenang yaitu Registered Owner atau Disponent Owner (dilengkapi dengan penunjukkan dari Registered Owner). Power of Attorney (POA) yang berasal dari Agent / Broker / Ship Management ataupun pihak lainnya yang tidak dilengkapi dengan Power of Attorney (POA) dari Registered Owner / Disponent Owner, tidak dapat diterima dan penawarannya akan didiskualifikasi.
      2. Dalam hal terdapat 1 (satu) kapal yang ditawarkan oleh 2 (dua) perusahaan yang berbeda, maka Pertamina memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan peserta yang diperkenankan untuk menawarkan atau peserta yang didiskualifikasi, dengan terlebih dahulu melakukan analisa dan klarifikasi perihal keabsahan Power of Attorney (POA) yang didapatkan oleh peserta yang menawarkan tersebut mengacu ketentuan yang diatur butir (a) diatas.
  • Jika Pertamina mensyaratkan di dalam spesifikasi teknis sebagaimana yang diatur dalam BAB 3 dalam RKS ini, dalam hal kapal off-hire karena kerusakan atau melaksanakan dry docking sebagaimana yang diatur dalam ketentuan form Charter Party PERTATIME III, pemilik kapal berkewajiban untuk menyediakan kapal substitusi.
  • Pemilik kapal menjamin kecepatan kapal sesuai dengan kecepatan yang dijaminkan pada bentuk II dokumen penawaran. Dengan ketentuan jaminan kecepatan tersebut berlaku jika kekuatan angin tidak melebihi skala beaufort 3 untuk tipe Small I ke bawah dan tidak melebihi skala beaufort 4 untuk tipe Small II ke atas.
  • Rekomendasi penggunaan First Class Reputable P& I Club

Pertamina strongly recommended agar Pemilik Kapal dapat menggunakan P&I Club yang termasuk dalam International reputable P&I Club, sebagai berikut:

- American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association, Inc
- AssuranceforeningenSkuld
- Gard P&I (Bermuda) Ltd
- The Britania Steam Ship Insurance Association Limited
- The Japan Ship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association
- The London Steam-Ship Owner’s Mutual Insurance Association Limited
- The North of England Protecting & Indemnity Association Limited
- Shipowner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg)
- The Standard Steamship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Bermuda) Limited
- The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited
- The Swedish Club
- United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited
- The West England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg)

 

Galley Fuel yang merupakan beban dari pemilik kapal adalah sebagai berikut:

 

No

Ukuran Kapal (DWT) Pemakaian (per bulan)
1 1,500 – 6,500 0.50 MT
2 6,501 – 16,500 1.00 MT
3 16,501 – 40,000 1.50 MT
4 40,001 – 80,000 2.00 MT
5 80,001 – 160,000 2.50 MT
6 160,001 – 300,000 3.00 MT
7 300,001 – keatas 3.50 MT

 

E. TATA TERTIB PENGADAAN

  1. Walaupun peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk menghadiri Prebid Meeting, sangat dianjurkan untuk mengikuti, agar dapat mengetahui penetapan-penetapan atau perubahan-perubahan yang terjadi pada saat prebid.
  2. Peserta pengadaan yang tidak mengikuti prebid meeting diwajibkan untuk tunduk pada ketetapan yang diputuskan dalam prebid.
  3. Kotak penawaran akan ditutup/closing tepat pada waktu closing yang telah ditetapkan sesuai penunjuk waktu (jam) yang tertera di ruang pengadaan.
  4. Penawaran yang diajukan setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran akan didiskualifikasi.
  5. Setelah memasukkan penawarannya ke dalam kotak penawaran, peserta pengadaan diwajibkan untuk masuk ke dalam ruang pengadaan.
  6. Setelah dilaksanakannya penutupan kotak penawaran, peserta pengadaan tidak diperkenankan untuk mengajukan atau melakukan perubahan/revisi atas data atau keterangan yang telah disampaikan dalam surat penawaran, bentuk II atau dokumen lainnya.
  7. Setiap pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari peserta pengadaan, wajib disampaikan secara tertib. Pertamina memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan, menyatakan, menjawab pertanyaan dan klarifikasi dengan mengacu peraturan dan prosedur yang berlaku.

 

BAB II

DOKUMEN PENAWARAN


Dokumen penawaran yang harus disediakan oleh peserta pada proses closing dan jika tidak ada, Pertamina memiliki hak untuk men-diskualifikasi penawaran peserta adalah sebagai berikut sesuai dengan jenis Kapal yang dilaksanakan proses pengadaannya :


Ketentuan Umum :
Dokumen penawaran yang disampaikan cukup 1 (satu) set saja.


Dokumen Komersial :

  1. Asli Bentuk I (Surat Penawaran) sesuai standar Pertamina
  2. Asli Bentuk II sesuai standar Pertamina
  3. Original Power of Attorney, jika kapal milik perusahaan lain (Asli dapat disusulkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penutupan kotak penawaran).
  4. Asli Jaminan tertulis dari Peserta Pengadaan berkaitan dengan Pertamina Safety Approval (PSA)
  5. Asli Jaminan tertulis dari Peserta Pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval dan SIRE
  6. Asli Jaminan tertulis dari Peserta Pengadaan berkaitan dengan pemakaian Pelumas Pertamina
  7. Asli Surat pernyataan dari Peserta Pengadaan perihal kapasitas COT kapal dan perhitungannya sesuai draft spesifikasi Pertamina (dilampirkan hanya jika kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dan kapasitas COT lebih besar)
  8. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang diatas materai Rp. 6,000.-


Dokumen Teknis :
Oil Tanker / SPOB:

  1. Q88 versi terbaru
  2. Copy Drawing Deadweight Scale dan General Arrangement.
  3. Copy Class Certificate (Hull & Machinery).
  4. Copy Tank Table Untuk Cargo dan Bunker Yang Telah Dikalibrasi Classification Society
  5. Copy International Load Line Certificate.
  6. Copy International Tonnage Measurement Certificate.
  7. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate.
  8. Copy Civil Liability Certificate
  9. Copy P&I Certificate.
  10. Copy International Ship Security Certificate (ISSC).
  11. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate.
  12. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate.
  13. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate.
  14. Copy Document of Compliance (DOC).
  15. Copy Safety Management Certificate (SMC).
  16. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. 3 voyage terakhir.
  17. Copy Builder Certificate (preferable).
  18. Copy CAP Certificate (apabila dipersyaratkan)


Khusus untuk dokumen teknis nomor 1-4 wajib dilampirkan pada saat closing. Jika peserta pengadaan tidak melampirkan dokumen-dokumen tersebut, maka penawaran akan didiskualifikasi. Untuk dokumen teknis nomor 5-17 dapat disusulkan maksimal 3 hari kerja setelah closing.

 

BAB III
PERTAMINA’S SPECIFICATION


A. Technical Specifications MR – WO

1.

DWT / Hull : About 30,000 LT
2. Year of Built & Flag : 1998 up / Indonesia / Foreign Flag
3. COT Capacity (98%) : Min. 40,000 Cu.M
4. Safe Draft : Max. 9 M
5. LOA : Max. 180 M
6. Speed : Min. 12 Knots
7. Type of Cargo : White Oil Product/Mogas/Gasoil/HOMC
8. Cargo Segregation : Min. 2 Grade
9. Cargo Oil Tank Coating : Required
10. Discharging Rate / Pressure : Min. 1,500 KL/Hr/grade or 7 kg/cm²
11. Loading Rate : Min. 2,000 KL/Hr
12. Cargo Pump : Min. 2 Unit
13. Derrick / Crane : Min. 10 Ton
14. Fuel Oil : MFO 380
15. Segregated Ballast Tank : Required
16. Trading Area : South East Asia
17. Vessel Tracking : Required
18. Lube Oil : Required using Pertamina’s Product
19. Terminal Approval : Singapore & Malysian Terminal (SIRE, Shell, Universal, Vopak, Horison, BP, etc)
20. Information : Internet on Board
21.

Pertamina Safety Approval


:

Required, Revetting applied every
- 1 (one) year for vessel with YOB 0-5 years
- 6 (six) months for vessel with YOB above 5 years

 

B. Time Charter Term and Conditions

Share this post

Contact

Address: Grha Pertamina, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13, Jakarta 10110 Indonesia

Email: pcc135@pertamina.com

1.

Unit Vessel : 1 (one) Unit
2. Main Charter Periode : 1 Year
3. Charterers Option Period : 6+6 Months
4. Laycan : 05 – 10 June 2013
5. Pertamina Safety Approval : Required
6. Charter Party : Pertatime III
7. Unavoidable Transportation Loss : Max 0.09% / grade
8.