Pertamina berkomitmen untuk menerapkan good corporate governance dalam kegiatan usahanya, karena Pertamina percaya bahwa keberhasilan suatu perusahaan tidak hanya terlihat dari angka profit yang terus meningkat melainkan juga diukur dari perilaku-perilaku bisnis yang beretika.
Menjalankan bisnis yang bersih merupakan hal yang esensial dalam menjaga keberlangsungan perusahaan. Ini menjadi salah satu pendorong ditandatanganinya komitmen PT Pertamina (Persero) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 26 Agustus 2010 untuk bekerjasama dalam Program Pengendalian Gratifikasi di Pertamina.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan dengan supervisi dari KPK, disusun dan diberlakukanlah Pedoman Gratifikasi, Penolakan, Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cinderamata dan Hiburan (Entertainment) yang disebut “Pedoman Gratifikasi”.
Dalam Pedoman ini diatur ketentuan tentang gratifikasi, batasan-batasan penerimaan dan pemberian gratifikasi dan mekanisme pelaporannya serta pengklasifikasian gratifikasi yang dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Selain itu untuk mendukung penerapan pedoman tersebut, Pertamina telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi Pertamina (“UPG Pertamina”) yang dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan KPK.
UPG Pertamina mengelola, menganalisa, mengklarifikasi pelaporan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. UPG Pertamina juga harus menyampaikan laporan secara berkala dan berkoordinasi dengan KPK untuk laporan gratifikasi yang masuk dalam ranah KPK.
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}