Jakarta, 3 Mei 2021 – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, akibat pandemi sebanyak 17,8 persen perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 25,6 persen perusahaan merumahkan pekerjanya, dan 10 persen perusahaan melakukan keduanya.
Gelombang PHK akibat pandemi, pada gilirannya berdampa...