Pertamina menempatkan pelanggan sebagai pemangku kepentingan strategis, melalui salah satu Tata Nilai 6C: Customer Focus. Pertamina dalam hal ini memegang teguh komitmen memberikan layanan terbaik kepada pelanggan termasuk menjaga keselamatanmereka ketika menggunakan produk maupun fasilitas Pertamina.
Pada tahun 2019, Pertamina mengoperasikan layanan baru “Call Center 135”, dan menuntaskan digitalisasi 2.975 SPBU dari target 5.518 SPBU. Komitmen layanan terbaik kepada pelanggan dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; serta Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelayanan kepada pelanggan menjadi tanggung jawab Fungsi Customer Care yang secara berkala menyampaikan laporan kinerja kepada Direksi.
Selain itu, Pertamina juga menjamin keselamatan pelanggan terkait penggunaan produk-produk Pertamina, termasuk produk-produk yang digunakan masyarakat. Dalam hal ini, Pertamina memastikan seluruh (100%) proses produksi, produk Perseroan serta pengembangannya, telah melalui penerapan mutu, kesehatan, keselamatan, keamanan dan kelola lingkungan (QHSSE) untuk memastikan pengaruhnya pada keselamatan dan kesehatan pelanggan.
Berikut beberapa inisiatif yang dilakukan terkait keamanan dan keselamatan pelanggan:
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}