Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini disusun sebagai acuan dalam mengelola PT Pertamina (Persero) berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness) diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat. GCGdiharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi Perusahaan.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini mengatur struktur badan tata kelola perusahaan (RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris), proses tata kelola perusahaan, organ pendukung badan tata kelola perusahaan serta proses tata kelola Perusahaan.
Selain itu, Pertamina juga membangun sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dalam kerangka kerja sama pencegahan terhadap potensi tindak korupsi di lingkungan perusahaan. Pertamina sebagai BUMN penyedia energi di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk senantiasa menjaga dan menyelamatkan aset-aset negara yang dikelola oleh Pertamina di seluruh daerah dan selanjutnya dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kerangka kerja sama tersebut, Pertamina senantiasa meminta dukungan dari KPK untuk membantu mengawasi pelaksanaan program dan proyek-proyek strategis di bidang hulu hingga hilir migas agar seluruh program dan proyek strategi tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Setiap entitas bisnis pasti memiliki sistem manajemen mutu yang menjadi salah satu bukti komitmen dan pernyataan formal manajemen puncak terhadap pengelolaan mutu produk dan pelayanan.
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}