Pembiayaan dan pembinaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan/atau
Bantuan dan/atau kegiatan lainnya
PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip social responsibility, yakni akuntabilitas, transparansi, perilaku yang beretika, menghargai pemangku kepentingan, menghargai hukum yang berlaku, menghargai norma dan perilaku internasional, dan menghargai hak asasi manusia. Prinsip ini kami wujudkan dalam bentuk kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Program TJSL Pertamina dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-1/MBU/03/2023 yang dilaksanakan dengan mengutamakan fokus pada bidang pendidikan, lingkungan, dan ekonomi yang keseluruhannya bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dan bisnis yang berkelanjutan.
Selain itu, kegiatan CID dilakukan berdasarkan pada kebijakan keberlanjutan Perseroan yang terdiri dari 3 (tiga) pilar utama yang mendukung pencapaian TPB, yaitu pilar pembangunan lingkungan, pilar pembangunan sosial, dan pilar pembangunan ekonomi, dengan tetap memastikan tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.