Dikarenakan Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka anggota Direksi, Dewan Komisaris dan pejabat strukturalnya dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara dan terikat kewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dalam implementasinya, penetapan wajib lapor LHKPN di BUMN diserahkan kepada Direksi masing-masing BUMN sesuai Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor: INS-02/MBU/2007 tanggal 21 September 2007 tentang Penyelenggara Negara Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
Sesuai dengan Instruksi Menteri tersebut di atas, Direktur Utama Pertamina menetapkan Surat Keputusan tentang kewajiban penyampaian LHKPN di Pertamina. Dalam implementasinya, SK tersebut dilengkapi dengan Pedoman Kewajiban Penyampaian LHKPN.
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}