A. RUPS TAHUNAN
Pada tahun 2017, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, yakni RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2016 serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun tersebut, Pertamina telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember 2017.
RUPS LAPORAN TAHUNAN TAHUN BUKU 2016
- Agenda RUPS
No |
Agenda |
Keterangan |
1 |
Agenda 1 |
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama tahun buku 2016, Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2016, serta Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2016. |
2 |
Agenda 2 |
Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2016 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tahun buku 2016, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang menjabat atas tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2016. |
3 |
Agenda 3 |
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2016. |
4 |
Agenda 4 |
Penetapan Tantiem dan Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja tahun buku 2016, gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris, serta tunjangan dan fasilitas tahun 2017. |
5 |
Agenda 5 |
Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. |
- Ringkasan Risalah RUPS
Hasil Keputusan RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2016 PT Pertamina (Persero) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Persetujuan Laporan Tahunan PT Pertamina (Persero) Tahun Buku 2016, dimana Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan seluruh agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2016.
- Informasi tanggal penting
1 |
Tanggal Pemanggilan RUPS |
21 Februari 2017 |
2 |
Tanggal RUPS |
16 Maret 2017 |
3 |
Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan |
16 Maret 2017 |
B. RUPS LUAR BIASA
Pada tahun 2017, Pemegang Saham Perseroan telah mengambil keputusan para pemegang saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) sebanyak 34 (tiga puluh empat) kali. Berdasarkan Pasal 91 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permeneg BUMN no. Per-01/MBU/2011, keputusan yang diambil dengan cara tersebut sah dan mengikat seluruh pemegang saham, Perseroan dan pihak-pihak yang tercantum dalam keputusan tersebut
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}