"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan amanat UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pertamina melakukan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal ini bertujuan untuk
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.
Pelibatan perusahaan nasional dalam rantai pasok mendorong peningkatan TKDN Pertamina yang secara bertahap ditargetkan 25% di tahun 2020 menjadi 50% di tahun 2026.
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}