Pemenuhan kebutuhan bahan baku kilang, bersumber dari minyak mentah domestik yang merupakan seluruh hasil produksi AP Hulu Pertamina di dalam negeri, jatah minyak mentah bagian Negara (Government of Indonesia entitlement), dan pembelian minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri. Selain itu juga dilakukan pembelian dari impor antara lain dari AP Hulu Pertamina di luar negeri, pembelian secara term maupun spot ke pemasok yang terdiri dari National Oil Company, Producer, serta Trading Company.
Pemenuhan kebutuhan bahan bakar dan gas nasional, pengadaan produk kilang seperti Gasoline 88, Gasoline 92, Gasoline 95, Avtur/Jet A-1, Avgas, Solar, Liquid Petroleum Gas (LPG), dll dilakukan baik melalui pembelian dari hasil produksi kilang dalam negeri, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan impor dari National Oil Company, Producer, Refiner, serta Trading Company.
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}