Beberapa kebutuhan operasional untuk impor dan ekspor disampaikan sebagai berikut:
Seluruh kapal yang beroperasi dalam kegiatan ekspor dan impor harus sesuai dengan port restriction Pertamina serta akan direview oleh Pertamina berdasarkan dokumen Q88 kapal
Nominasi kapal, penerimaan kapal, pelabuhan bongkar, pelabuhan muat, jumlah muatan, serta tanggal bongkar dan muat kargo harus sesuai dengan terms and condition yang telah disepakati
Seluruh dokumen pengapalan atas kegiatan impor harus menggunakan nama PT. Pertamina (Persero) sebagai consignee dalam bentuk dokumen asli atau endorse
Dokumen Bill Of Ladding (B/L) dalam kegiatan impor harus menggunakan Tanker B/L
Dokumen pengapalan disampaikan selambatnya satu hari setelah kapal selesai loading
Untuk kegiatan Ship To Ship (STS) maka diharuskan untuk membawa fender dan aksesoris lain yang diperlukan
Kapal impor diharuskan untuk membawa aksesori yang diperlukan dalam kegiatan discharge sesuai dengan kebutuhan pelabuhan Pertamina
Hal-hal lain terkait kebutuhan operasional impor dan ekspor tercantum dalam GTC Pertamina untuk Produk, Crude, and LPG