Sesuai dengan Surat Menteri BUMN Nomor S-35/ MBU/01/2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti-Suap di BUMN sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, PERTAMINA berkomitmen menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Standar tersebut menjadi panduan untuk mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah, mendeteksi, maupun mengatasi penyuapan yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan. Sistem ini dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam sistem manajemen secara keseluruhan.
PERTAMINA mendorong entitas anak untuk melakukan sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP. Sejak akhir tahun 2019, PERTAMINA telah melaksanakan proyek percontohan penerapan ISO 37001:2016 pada fungsi Procurement Excellence Center (PEC) dengan lingkup PEC Kantor Pusat, Refinery Unit (RU) VI dan Marketing Operation Region (MOR) III dengan diterbitkannya sertifikat ISO 37001:2016 oleh TÜV NORD Indonesia pada Maret 2020. Pada periode pelaporan Perseroan memperluas penerapan ISO 37001:2016 untuk kegiatan hulu. Pada Agustus 2020, PERTAMINA mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016 untuk kegiatan hulu yang diterbitkan TÜV NORD Indonesia.
Sampai dengan akhir periode pelaporan, empat unit bisnis dan tujuh Anak Perusahaan (AP)/Subholding telah mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP, yakni Procurement Shared Service, Procurement RU VI, Procurement MOR III, Kegiatan Bisnis Hulu, PT Pertamina EP Cepu, PT Pertamina Hulu Mahakam, dan PT Elnusa Tbk, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Drilling Services Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga. Beberapa unit operasi/AP lainnya masih dalam proses sertifikasi.
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}