PERTAMINA mengimplementasikan Sistem Pelaporan Pelanggaran/WBS yang dikelola bersama konsultan independen dengan reputasi internasional. WBS PERTAMINA dapat diakses seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan. Perseroan menjamin adanya perlindungan kepada pelapor.
Pengelolaan pelaporan fraud & irregularities dilakukan dengan prinsip rahasia, anonim dan independen. Khusus untuk pelaporan yang masuk melalui kanal WBS Pertamina Clean, konsultan independen akan melakukan analisis dan kemudian menyampaikan hasilnya kepada Fungsi WBS. Seluruh pelaporan yang memenuhi kecukupan unsur akan dilakukan penanganan oleh Fungsi Pengawas dan fungsi terkait lainnya sesuai ketentuan sebagaimana diatur Kebijakan Pokok Pengawasan.
PERTAMINA berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah memberantas korupsi. Perseroan melakukan inisiatif sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan meluncurkan Piagam New PERTAMINA Clean, serta bekerja sama dengan berbagai pihak. Secara berkala, melalui Fungsi Compliance & Corporate Administration, dibawah Wewenang Direktur Utama, PERTAMINA melakukan evaluasi terhadap kepatuhan dan komitmen pada antikorupsi. Berdasarkan hasil evaluasi. Perseroan secara bertahap membangun budaya antikorupsi, yaitu dengan dicapainya nilai AKHLAK. Pada tahun 2020, penyampaian e-LHKPN menjadi salah satu indikator dalam KPI Direksi.
Piagam New PERTAMINA Clean diterapkan di seluruh lini PERTAMINA Grup. Piagam memuat 9 hal yang harus diterapkan untuk mendorong pembentukan Insan PERTAMINA yang berintegritas bersih, dan menghindari dari tindakan-tindakan tercela dalam seluruh kegiatan usaha yang dijalankan.
1. | Melaksanakan operasional perusahaan dengan menunjang etika bisnis dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance dan prinsip 4 NO’s, yaitu: |
2. | Mematuhi peraturan perundangundangan terkait antipenyuapan dan tidak mentoleransi segala bentuk penyuapan dalam setiap aktivitas perusahaan. |
3. | Mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di perusahaan dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan. |
4. | Mendorong dan memotivasi setiap insan PERTAMINA, mitra kerja, pemangku kepentingan perusahaan untuk peduli dan berperan serta dalam pelaksanaan komitmen anti penyuapan, termasuk tidak menerima dan/atau memberi segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
5. | Menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan. |
6. | Memberikan sosialisasi dan pelatihan secara rutin mengenai prinsip 4 NO’s kepada seluruh pekerja PERTAMINA serta mengkomunikasikan kepada pihak berkepentingan. |
7. | Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya serta memantau perkembangan secara berkala guna peningkatan yang berkelanjutan. |
8. | Mengenakan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak di bawah wewenang perusahaan yang terlibat dalam penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
9. |
Berkomitmen secara penuh dan bersungguh-sungguh untuk melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap segala pelanggaran yang terjadi. |
Klik disini untuk informasi lebih lanjut: https://www.pertamina.com/id/wbs
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}