Pertamina menyadari jika seluruh aktivitas bisnis tentu menghasilkan dampak negatif, salah satunya adalah lepasan emisi. Pengendalian emisi terutama emisi gas rumah kaca (GRK) menjadi isu penting terkait dengan fenomena perubahan iklim yang kian nyata dirasakan. Pertamina fokus dalam upaya penurunan emisi GRK dengan mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN-GRK) dan peraturan lain.
Fokus pengendalian emisi yang dijalankan Pertamina adalah penurunan emisi GRK melalui pendekatan pada kepatuhan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait emisi GRK, termasuk Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), dengan target reduksi GRK 29% - 41% pada tahun 2030.
Pertamina sendiri telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai leading sector dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Terkait hal itu, Pertamina telah menetapkan Roadmap Pengurangan Gas Rumah Kaca tahun 2020 yang berisi target dan rencana menuju operasi bersih beremisi GRK rendah. Pertamina menargetkan dapat mengurangi emisi GRK dari kegiatan yang dilakukannya sebesar 6,48 juta ton CO2e dari baseline tahun 2010. Selain itu, untuk memastikan efektivitas pelaksanaan peta jalan tersebut, Pertamina juga menetapkan perubahan iklim sebagai salah satu risiko penting yang harus dipantau secara cermat dan memasukkannya ke dalam Risk Intelligence Map (RIM).
Pertamina berinisiatif untuk mengendalikan emisi GRK dimulai dengan menginventarisasi sumber emisi dengan tahun dasar 2010, perhitungan serta pelaporan beban emisi gas rumah kaca secara berkala. Pengukuran emisi GRK Cakupan 1 hanya meliputi sumber-sumber emisi GRK yang berasal dari pemakaian energi langsung di antaranya konsumsi bahan bakar untuk kendaraan operasional dan pemakaian pembangkit, dengan jenis emisi GRK adalah karbon dioksida (CO2), metana (CH4) dan natrium oksida (N2O). Pengukuran emisi GRK
Kemudian, Cakupan 2 meliputi emisi GRK yang berasal dari konsumsi energi yang berasal dari luar Perseroan, di antaranya pemakaian listrik. Perseroan belum melakukan pengukuran emisi GRK Cakupan 3, yakni emisi GRK yang berasal dari pemakaian energi oleh pihak-pihak yang menjadi bagian dari rantai pasok Pertamina dan berada di luar kendali Perseroan.
Sampai dengan akhir tahun 2019, Perseroan terus melanjutkan berbagai upaya untuk mengurangi emisi GRK dari proses roduksi (Scope 1). Upaya pengurangan emisi GRK dilakukan melalui efisiensi energi, pemanfaatan suar bakar, konversi bahan bakar, penggunaan peralatan hemat energi dan rendah emisi serta optimasi dan modifikasi peralatan. Beberapa program unggulan yang dilakukan dalam rangka penurunan emisi GRK adalah:
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}