Kebijakan Pertamina dalam pengelolaan lingkungan adalah memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip kehati-hatian untukmeminimalkan dampak merugikan terhadap lingkungan maupun masyarakat. Pengelolaan lingkungan dimulai sebelum proyek dilaksanakan dengan menyertakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), sesuai dengan skala dan sifat dampak kegiatan yang akan dilakukan. Perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan disusun berdasarkan potensi dampak untuk mencegah terjadinya pencemaran dan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat.
Dalam peristiwa tumpahan minyak tanggal 14 Juli 2019 yang terjadi di area Sumur YYA-1 di Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang berada di lepas pantai Karawang, Jawa Barat yang dikelola PT PHE ONWJ, Pertamina maupun entitas anak telah menunjukkan kesungguhan melakukan penanggulangan dan pemulihan. Pertamina telah menunjukkan komitmennya untuk melakukan penanggulangan dan penanganan dengan cepat, salah satunya dengan mengaktifkan sistem Rencana Tanggap Darurat yang selama ini telah teruji keandalannya.
Bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT PHE ONWJ, Pertamina telah menyiapkan peta jalan penanggulangan tumpahan minyak dari Sumur YYA – 1 di Blok ONWJ, yang meliputi tahap combat dan killing, secure dan cleaning, serta restore dan recovery. Tahapannya adalah sebagai berikut:
Melalui komitmen bersama ini, seluruh proses penanggulangan dapat dilaksanakan dengan baik. Kemudian, biaya lingkungan yang dikeluarkan untuk penanggulangan dampak tumpahan minyak dari Sumur YYA-1 Blok ONWJ hingga akhir 2019 sebesar USD57,8 juta. Biaya tersebut digunakan untuk kegiatan penanggulangan dampak tumpahan minyak.
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}