JAKARTA - Tiga hal penting yang berubah dalam anggaran dasar Pertamina, yaitu penambahan kegiatan usaha (pasal3), perubahan modal ditempatkan atau disetor (pasal 4), dan penghapusan ketentuan tentang jabatan Wakil Direktur Utama pada pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (19) dan (20), serta pasal 12...