Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko (PIMR) dibentuk tahun 2010 untuk menangani aksi akuisisi bidang energi yang banyak dilakukan perusahaan agar bisa terus mendukung ekspansi hulu hilir usaha dengan menganalisa manajemen resiko serta mengembangkan rencana investasi.
Adapun yang dilakukan PIMR adalah mengembangkan strategi dan masterplan bisnis perusahaan untuk menjadi acuan sasaran kerja jangka pendek, menengah dan panjang, serta mengkaji dan mengevaluasi rencana investasi dan portofolio bisnis perusahaan sesuai dengan prinsip bisnis dan manajemen risiko dalam mendukung daya saing dan kelangsungan bisnis perusahaan.
Selain itu PIMR juga bertugas dalam mengembangkan engineering dan teknologi melalui riset yang terintegrasi dengan masterplan bisnis untuk mendukung daya saing dan kelangsungan bisnis perusahaan hingga mengelola Quality, System, Knowldege & Integrated Loss Management untuk mendukung operasi dan efisiensi perusahaan.
Dalam mendukung perusahaan untuk terus mengembangkan energi baru terbarukan, PIMR juga mengambil peran dalam mengelola, mengoptimalkan dan mengembangkan bisnis gas, power dan New & Renewable Energy (NRE) secara terintegrasi melalui pengembangan pasar dan akselerasi komersialisasi bisnis NRE dalam mendukung kelangsungan bisnis perusahaan.
{{ selectedMainItem.extraDescription }}
{{ selectedMainItem.extraDescription }}